Ketiga, konsep masyarakat cerdas ada inovasi Emas Berlian dari Diskarpus.
Keempat, dalam dimensi pemasaran pintar ada Mal Pelayanan Publik dari DPMPTSP. Kelima, tata kelola hunian pintar ada aplikasi Sicepatonas dari Dinkes.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Rembang Beri Apresiasi Para Veteran dan Murid Berprestasi
Keenam, pengelolaan lingkungan pintar ada program desa mandiri sampah dari DLH.
Dengan rampungnya seluruh dokumen tersebut, pihaknya berharap semakin memperjelas dan mempertegas langkah seluruh perangkat daerah.
Terus bergerak lebih cerdas, kreatif, inovatif, dan solutif, dalam memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih mudah, murah, dengan hasil yang efektif dan efisien.
“Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah yang kegiatannya terpilih sebagai quick win untuk benar-benar memperhatikan, menyelesaikan, dan melaksanakan secara berkelanjutan,” ujar Dwi.
Tenaga ahli Kementerian Kominfo Theodoor Sukardi dalam paparanya kala itu menilai, perlu ada peraturan daerah (perda) di Jepara tentang program smart city.
Tujuannya sebagai payung hukum sekaligus landasan untuk mengambangkan Kabupaten Jepara lebih bagus lagi.