Portal Kudus - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Karanganyar melaksanakan studi banding terkait Peraturan Daerah (Perda) Layanan Informasi Publik di Kabupaten Blora pada 11 November 2021.
Studi banding dipimpin Kepala Dinkominfo Kabupaten Karanganyar Drs. Sujarno, M.Si didampingi Sekdin Kominfo Dra. Eny Fauziah, MM bersama Kepala Bidang IKP Apri Linawati S.STP., M.Si dan sejumlah Kepala Seksi (Kasi) Dinkominfo Kabupaten Karanganyar.
Kedatangannya di Blora diterima langsung Kepala Dinkominfo Blora Drs. Sugiyono, M.Si., di ruang pertemuan dinas setempat.
“Jadi tujuan kami ke Dinkominfo Kabupaten Blora adalah untuk studi banding terkait keterbukaan informasi publik. Kalau di Blora kan sudah ada Perda-nya, sementara kami masih Perbup, dan sekarang lagi proses untuk menjadi Perda,” kata Sujarno, Kepala Dinkominfo Kabupaten Karanganyar.
Sehingga perlu sharing guna mendapatkan informasi, petunjuk dan langkah terbaik yang perlu diadopsi untuk mewujudkannya di Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Pencegahan Covid 19, Pemkab Jepara Ajak Germas Untuk Bersinergi
Pada kesempatan itu Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora Drs. Sugiyono,M.Si menyambut baik kedatangan dari Dinkominfo Kabupaten Karanganyar.
“Kami mengucapkan selamat datang, dengan senang hati untuk meningkatkan layanan informasi publik,” kata Sugiyono.
Mendampingi Kepala Dinkominfo Blora di ruang pertemuan setempat, yakni Sekdin Kominfo Blora, Bambang Setya Kunanto,SE., Kabid Iinformasi dan Komunikasi Publik (IKP) Ignatius Ary Soesanto, S.Sos., M.Si.
Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja, Mawar Hartopo Bertukar Ilmu dengan Hesti Dian Kristiandi