Portal Kudus - Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi masih ditemui di wilayah Kabupaten Demak.
Cara menghindari semakin menjamurnya barang ilegal tersebut masyarakat diminta untuk membeli produk yang memiliki legalitas.
“Salah satu yang dijadikan ukuran ketika memilih yaitu memilih yang legal. Ini juga akan menjadi shock therapy bagi penjual jika tidak ada yang membeli rokok ilegal maka dia tidak akan menjual lagi,” kata Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Demak Haris Wahyudi Ridwan.
Haris menjadi narasumber Bincang Pagi di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM pada 5 November 2021 di Studio RSKW.
Baca Juga: Bupati Rembang : OPD Harus Maksimalkan Penyerapan APBD
Jika masyarakat mulai sadar dengan menjual atau membeli rokok yang legal, tentunya manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tersebut.
“Bicara DBHCHT tentang kesehatan dimanfaatkan untuk pembenahan fasilitas kesehatan. DBHCHT membantu dalam renovasi gedung Puskesmas Sayung 1 pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 dianggarkan untuk pembangunan gedung baru di Puskesmas Karanganyar 1,” kata Haris.
DBHCHT juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi pelatihan kualitas tembakau seperti sosialisasi paska panen dan panen.
Baca Juga: Blak 58, Alat Tanam Padi dari Kelompok Tani Mapan Temanggung yang Murah dan Efisien
“Sebenarnya banyak sekali manfaat yang diterima masyrakat dari cukai ini.” kata Haris.