Beredarnya Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Untuk Tidak Membelinya

- 6 November 2021, 12:25 WIB
Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Demak, Haris Wahyudi Ridwan saat menjadi narasumber Bincang Pagi di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM.
Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Demak, Haris Wahyudi Ridwan saat menjadi narasumber Bincang Pagi di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM. /Demakkab.go.id/

Portal Kudus - Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi masih  ditemui di wilayah Kabupaten Demak.

Cara menghindari semakin menjamurnya barang ilegal tersebut masyarakat diminta untuk  membeli produk yang memiliki legalitas. 

“Salah satu yang dijadikan ukuran ketika memilih yaitu memilih yang legal. Ini juga akan menjadi shock therapy bagi penjual jika tidak ada yang membeli rokok ilegal maka dia tidak akan menjual lagi,” kata Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Demak Haris Wahyudi Ridwan. 

Haris menjadi narasumber Bincang Pagi di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM pada 5 November 2021 di Studio RSKW.

Baca Juga: Bupati Rembang : OPD Harus Maksimalkan Penyerapan APBD

Jika masyarakat mulai sadar dengan menjual atau membeli rokok yang legal, tentunya manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tersebut.

“Bicara DBHCHT tentang kesehatan dimanfaatkan untuk  pembenahan fasilitas kesehatan. DBHCHT membantu dalam renovasi gedung  Puskesmas Sayung 1 pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 dianggarkan untuk pembangunan gedung baru di Puskesmas Karanganyar 1,” kata Haris.

DBHCHT juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi pelatihan kualitas tembakau seperti sosialisasi paska panen dan panen.

Baca Juga: Blak 58, Alat Tanam Padi dari Kelompok Tani Mapan Temanggung yang Murah dan Efisien

“Sebenarnya banyak sekali manfaat yang diterima masyrakat dari cukai ini.” kata Haris.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x