Portal Kudus - Bupati Jepara Dian Kristiandi mengukuhkan puluhan relawan mahir antinarkoba yang akan disebar di desa-desa di Kabupaten Jepara. Selain bertugas untuk mengawasi peredaran narkoba, mereka juga akan berkampanye bahaya narkoba untuk masyarakat.
Sebanyak 75 relawan mahir antinarkoba ini, dikukuhkan bupati pada 19 Oktober 2021, di Gedung Shima, Setda Jepara. Mereka telah dibekali berbagai ilmu dan pengetahuan mengenai narkotika.
Baca Juga: Guna Berantas Narkoba, Pejabat di Pemkab Jepara Lakukan Tes Urin
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jepara dan pimpinan perangkat daerah.
Kepala Bakesbangpol Jepara Lukito Sudi Asmara mengungkapkan saat ini sudah ada 5 kecamatan antinarkoba, yaitu Welahan, Tahunan, Kedung, Pakisaji, da Kalinmayatan.
Sementara desa percontohan antinarkoba yaitu, Petekeyan Kecamatan Tahunan, Karanganyar dan Kedungsarimulyo, Kecamatan Welahan.
“Kita akan tambah terus, agar seluruh desa di Jepara ditetapkan menjadi desa antinarkob.” kata Lukito.
Bupati mengungkapkan hadirnya relawan anti narkoba ini dapat menjadi agen perubahan dan menggerakkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Jepara.