Portal Kudus - Kerja sama daerah merupakan wahana dan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan daerah dalam penyediaan pelayanan umum, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antar daerah dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal.
Baca Juga: Pemkab Demak Apresiasi Bank Jateng Luncurkan Program Laku Pandai
Eisti'anah menyebutkan bahwa setiap daerah harus memiliki inisiatif untuk membaca potensi daerahnya, sebagaimana urusan wajib maupun pilihan yang telah menjadi kewenangan yang dapat dikembangkan melalui kerjasama daerah dengan pihak ketiga demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Mari wujudkan komitmen bersama dalam upaya peningkatan kerja sama daerah dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah lain, BUMN maupun swasta sesuai bidang tugas pokok dan fungsi,” kata Eisti dalam Rakor Kerjasama Daerah Kabupaten Demak pada 19 Oktober 2021 di Gedung Ghradika Bina Praja.
Ia juga meminta, kepada perangkat daerah untuk selalu pro aktif dalam melakukan mapping terkait kebutuhan program untuk disinergikan dengan perangkat luar daerah, pihak ketiga maupun dengan kementerian/ lembaga lainnya.
“Semua ini adalah dalam upaya mendongkrak potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalin kerjasama ini, silahkan berpedoman pada regulasi kerja sama daerah melalui tim koordinasi kerja sama daerah (TKKSD) Kabupaten Demak." katanya.
Baca Juga: Dinpar Kabupaten Demak Gelar Talkshow Perkenalkan Jamu Coro