Bupati Jepara Dian Kristiandi Membuka Kembali PTM Terbatas

- 29 September 2021, 21:10 WIB
Bupati Jepara
Bupati Jepara /Jeparakab.go.id/

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan alokasi, penggunaan dan penyaluran Dana Transfer dan Dana Desa.

Baca Juga: September Sebagai Bulan Gemar Membaca, Bupati Demak Ajak Masyarakat Kunjungi Perpustakaan

Pemerintah Kabupaten Jepara melakukannya melalui rasionalisasi anggaran dan refocusing kegiatan. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang digunakan untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam persetujuan tersebut, perubahan APBD Kabupaten Jepara tahun 2021 merencanakan pendapatan sebesar Rp2.322.519.233.000,-.

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.520.418.596.067,-. Rencana itu menjadikan perubahan APBD 2021 mengalami defisit sebesar Rp197.899.363.067,-. Defisit akan ditutup dari surplus pembiayaan daerah, karena penerimaan pembiayaan yang mencapai Rp209.475.363.067,-, hanya akan dikeluarkan Rp11.576.000.000,-.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah