Bupati Jepara Dian Kristiandi Membuka Kembali PTM Terbatas

- 29 September 2021, 21:10 WIB
Bupati Jepara
Bupati Jepara /Jeparakab.go.id/

Portal Kudus - Dalam dua hari ke depan, Bupati Jepara Dian Kristiandi kembali membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Janji itu disampaikan bupati di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara pada 27 September 2021 siang.

Sebelumnya, dewan melalui Badan Anggaran meminta hal tersebut sebagai bagian dari saran dan rekomendasi saat menyetujui penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua dewan, Haizul Ma’arif didamping wakilnya, K.H. Nuruddin Amin. Acara yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, dihadiri bupati bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Hadir juga para pimpinan perangkat daerah.

Baca Juga: Empat Wakil dari Kabupaten Jepara Memenangi Lomba Pramuka Garuda Berprestasi

Juru bicara Badan Anggaran, Latifun, saat membaca laporan pembahasan merinci puluhan saran dan rekomendasi kepada bupati Jepara, salah satunya terkait penutupan sementara PTM terbatas.

“Segera membuka kembali pembelajaran tatap muka atau PTM dan mencabut keputusan bupati terkait penutupan pembelajaran tatap muka,” kata Latifun pada salah satu poin saran Badan Anggaran.

Menanggapi saran ini, Bupati Dian Kristiandi mengatakan, dalam dua hari ke depan PTM akan dibuka kembali setelah melakukan evaluasi menyeluruh. Sebelumnya, bupati juga menanggapi saran-saran lain.

Baca Juga: Kapolres Jepara AKBP Warsono Mendorong Satgas Penangan Covid-19 Jepara

“Kami perhatikan dengan sungguh-sungguh serta sepenuh hati berupaya untuk melaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta kemampuan yang dimiliki. Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, adalah dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah daerah pada masa yang akan datang,” katanya.

Sementara itu, perubahan APBD ini menurut Dian Kristiandi, mewadahi kebijakan pemerintah pusat dalam penggunaan dana APBD untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19).

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: jepara.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x