Surat keputusan dikeluarkan Kades Godo Suwondo pada 17 Desember 2020.
Adapun tahapan seleksi dimulai pada 13 Oktober 2020 (pendaftaran) dan berakhir 17 Desember 2020 (pelantikan).
David sebagai tergugat II intervensi melalui kuasa hukumnya Yunantyo Adi Setyawan mengemukakan, tidak sepatutnya skor dipersoalkan setelah tahapannya berlalu.
Itu lantaran telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 45 tahun 2020.
Dihubungi melalui pesan singkat Ali Purnomo, kuasa hukum Agil Trimulyo menyatakan memiliki rencana mengajukan banding atas putusan PTUN Semarang tersebut.
Pihaknya kini masih menunggu salinan putusannya.***(Moch Noor Efendi/Suara Merdeka Muria)