Sengketa Atas Pengisian Sekretaris Desa Godo, Kecamatan Winong, Pati Telah Ditolak

- 13 September 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi Persidangan.
Ilustrasi Persidangan. /Pixabay/Venita Oberholster

"Majelis hakim menerima eksepsi kami, bahwa gugatan yang diajukan penggugat telah melewati tenggat waktu. Sesuai peraturan perundang-undangan, gugatan dapat diajukan paling lama 90 hari setelah mengetahui obyek gugatan, tetapi ini lebih dari batas waktu tersebut," ujarnya di kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati, belum lama ini.

Sementara, Wakil Ketua Pengisian Perangkat Desa Godo Subiyanto mengemukakan, Agil merupakan satu dari 16 warga yang menjadi peserta seleksi calon perangkat Desa Godo 2021.

Pengisian perangkat desa itu terdiri atas empat formasi, yakni sekretaris desa (sekdes), kepala seksi pemerintahan, kepala Dusun Selowire, dan kepala urusan perencanaan.

Agil, lanjut dia, merupakan satu di antara lima peserta seleksi calon sekdes.

Adapun peserta lain yakni Liya Anis Istanti, Yogha Mahatva, David Silvianto, dan Dika Hery Saputro.

Baca Juga: Kebijakan Afirmasi PPPK Guru 2021 PDF, Download dan Simak Jenis-Jenis Tambahan Nilai dan Berapa Persen

Pada tahap penghitungan skor jasa pengabdian dan skor ujian, David Silvianto dan Agil Trimulyo memiliki skor sama.

Namun, David unggul pada nilai ujian sehingga ditetapkan sebagai peringkat pertama, dan Agil rangking dua.

"Saat tahapan penyekoran itu tidak ada komplain atau keberatan sehingga diajukan camat, bersamaan dengan hasil seleksi pada formasi perangkat desa yang lain. Camat pun mengeluarkan rekomendasi, bahwa David Silvianto untuk diangkat dan ditetapkan sebagai sekdes," paparnya.

David ditetapkan sebagai sekdes melalui Keputusan Kepala Desa Godo Nomor 141.32/15 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x