Jumlah ini diharapkan meningkat secara signifikan di akhir tahun ini.
Baca Juga: Pemetaaan Status PPKM di Kota/Kabupaten Jawa Tengah
Dwi menjelaskan, meskipun Jepara sudah melampui target nasional tahun 2021 yaitu 95,06 persen, kepemilikan KTP elektronik terus digenjot agar tidak ada satupun warga wajib KTP yang tidak memiliki KTP elektronik.
''Selain untuk tertib administrasi kependudukan, pemberian KTP elektronik kepada penyandang disabilitas juga merupakan amanat konstitusi. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan administrasi kependudukan,'' kata Dwi.
Selain perekaman jemput bola, untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Jepara terus melakukan berbagai inovasi dengan aplikasi tekonologi informasi dan komunikasi.
Selain pelayanan daring, Juli lalu Disdukcapil telah mengoperasionalisasikan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Baca Juga: DPRD Blora Minta Warga Tetap Patuhi Prokes dan Ikut Vaksin
ADM adalah mesin yang dapat digunakan untuk mencetak KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA) dan beberapa akta catatan sipil. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut secara mandiri.
''Mengingat banyaknya kemudahan yang diperoleh lewat fasilitas ADM, kita sudah merencakankan penambahan alat tersebut. Semoga ke depan di setiap kecamatan terdapat mesin tersebut sehingga semakin memudahkan masyarakat,'' ungkap Dwi Riyanto.***(Septina Nafiyanti/Suara Merdeka Muria)