Portal Kudus - Pada 25 Agustus 2021 para disabilitas di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Waluyotomo Jepara melakukan pembuatan KTP.
Hal ini sesuai dengan tujuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara.
Disdukcapil sedang menggenjot warga agar memiliki KTP elektronik.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Jepara Akan Menyiampkan Pariwaasat Karimun Jawa Untuk Dibuka Lagi
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Penyandang Disabilitas Mental Akan Miliki KTP Elektronik
Salah satu upayanya yaitu dengan pelayanan keliling mendatangi tempat panti tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Dwi Riyanto mengatakan bahwa pelayanan ini berhasil merekam sebanyak 10 orang KTP baru dan validasi data sembilan orang.
Layanan ini akan menambah banyaknya warga Jepara yang telah melakukan perekaman KTP eletronik.
Dwi menyebutkan, tahun 2020 lalu, sebanyak 868.006 warga Jepara telah memiliki KTP elektronik atau 98,59 persen dari 880.410 penduduk wajib KTP.