Portal Kudus - Instruksi Mendagri M Tito Karnavian tersebut ditandatangani pada Senin 23 Agustus 2021 dan berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Baca Juga: DPRD Blora Minta Warga Tetap Patuhi Prokes dan Ikut Vaksin
Berdasarkan instruksi mendagri nomor 35 tahun 2021, daerah di Provinsi Jawa Tengah yang masuk level 2 PPKM adalah yaitu Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara.
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul DPRD Blora Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes dan Proaktif Ikut Vaksinasi
Adapun daerah PPKM level 3 yaitu 18 kabupaten. Yakni Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, Kabupaten Temanggung.
Sedangkan level 4 PPKM sebanyak 15 daerah. Yakni Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap,dan Kabupaten Karanganyar.***(Abdul Muiz /Suara Merdeka Muria)