Rokok Legal Bercukai Dapat Ditemukan di Mana Saja

- 20 Agustus 2021, 19:16 WIB
Rokok Legal
Rokok Legal /Demakkab.go.id/

Portal Kudus – Operasi Non-Yustisial Rokok ilegal terus digencarkan untuk mengurangi peredaran rokok berpita cukai palsu di wilayah Demak.

Pemkab Demak melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai propinsi Jateng menyasar sejumlah kios di wilayah kecamatan Wonosalam, Jumat 20 Agustus 2021.

Kegiatan yang di dukung pihak TNI, POLRI dan Dinkominfo tersebut sempat menemukan rokok yang dicurigai ilegal.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Jepara Dimulai Minggu Depan

Hal ini disebabkan rokok yang terdiri 12 batang dalam satu dus itu seharga Rp. Rp. 4.500 / pak. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim rokok seharga Rp. 4.500 tersebut ternyata sudah legal.

Menurut petugas dari bea cukai Winpiliantoro membenarkan bahwa saat ini sudah banyak rokok murah yang sudah legal artinya sudah menggunakan pita cukai resmi.

Baca Juga: Pemerintah Kota Surakarta Menerima Bantuan 50 Unit Hepa Ventilasi

“Benar rokok harga murah sekarang banyak yang sudah legal, dapat dicek mulai dari pita cukainya. Seperti ini dapat dilihat dari cara pembuatanya yang tertera pada label rokok tersebut. Ciri lain bila rokok berpita palsu bila rokok dengan pita cukai bertuliskan SKM (Sigaret Kretek Mesin), namun dilihat dari luar kemasaan rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) maka rokok tersebut palsu”, Kata Wanpiliantoro.

“Dapat dilihat di sini bahwa rokok ini sudah legal dan sesuai, rokok yang sudah sesuai dari pita cukai dan sudah ada hologramnya kemudian juga dilihat dari isi rokoknya sudah sesuai dengan jumlahnya maka rokok tersebut legal. Yang terpenting atau utama itu harus dilihat dari hologramnya”, imbuhnya.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: demakkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x