Masyarakat harus mengecek izin dan kegiatan usaha dari lembaga atau pengelola investasi.
''Dan pastikan, setiap lembaga investasi yang diikuti terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),'' katanya.
Artikel ini Telah Tayang di Suara Merdeka Muria dengan Judul Tertipu Investasi Bodong, Korban Belum Ada yang Melapor ke Polisi.***