Beberapa data yang harus disiapkan untuk mengisinya di antaranya adalah NIK, nama, alamat, Nomor KK, tanggal lahir, Bidang Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya.
Mengutip keterangan tambahan di laman resmi Pemerindah Desa Srikandang Jepara, srikandang.jepara.go.id, bahwa bagi yang ingin meminta Surat Keterangan Usaha dari Desa, harap membawa:
Fotokopi KK, KTP, dan Foto Usaha.
Setelah berkas lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir pendaftaran Online melalui link pendaftaran online Bantuan UMKM 2021 Jepara tersebut.
Selanjutnya, untuk berkas-berkas tersebut dikumpulkan langsung ke kantor Dinas UKM Jepara.***