1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian (POLRI), Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD beserta keluarga.
5. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Jika Anda memenuhi seluruh persyaratan tersebut, Anda bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan UMKM 2021.
Sebagai informasi, besaran Bantuan UMKM 2021 kali ini berbeda dengan sebelumnya, yakni turun menjadi Rp1,2 Juta setiap pelaku UMKM, dari sebelumnya Rp2,4 juta pada tahun lalu.
Adapun link pendaftaran online Bantuan UMKM 2021 Jepara adalah: https://forms.gle/uuZVz2J91v6GDqWR9
Link Pendaftaran Online Bantuan UMKM 2021 Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara tersebut akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir.