Bawaslu Kabupaten Pati Launching Pengembangan Desa Anti Politik Uang di Wisata Bukit Kayangan Pati

- 7 April 2021, 17:32 WIB
Bawaslu Pati Launching Pengembangan Desa Anti Politik Uang di “Bukit Kayangan Pati”
Bawaslu Pati Launching Pengembangan Desa Anti Politik Uang di “Bukit Kayangan Pati” /Portal Kudus

Politik uang merupakan salah satu pelanggaran pada proses penyelenggaraan pemilu yang marak terjadi ditengah-tengah masyarakat, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati terus melaksanakan Sosialisasi Anti Politik Uang kepada Masyarakat Kabupaten Pati.

Adapun bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Bawaslu dan Panwaslu adalah dengan terjun langsung ke masyarakat dan berdiskusi tentang Anti Politik Uang.

Dia menambahkan, ada sosiolog dari Amerika, Lawrence Meir Friedman yang mengemukakan 3 unsur penegakan hukum, yaitu: legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum).

Baca Juga: Lirik Lagu Marhaban Ya Syahro Ramadhan Ya Syahro Syiam Jelang Ramadhan 2021 Viral di TikTok

Pertama, substansi hukum, Bawaslu melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang – undangan, ada aturannya.

Kedua, struktur hukum, penyelenggara Pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Ketiga, budaya hukum, hal ini yang sedang diperhatikan, budaya politik uang ini berbahaya, sedikit demi sedikit diubah mindset budaya politik uang.

Baca Juga: Butuh Dana? Begini Syarat Pengajuan Pinjaman Bank BRI Untuk Pengembangan UMKM 2021

Tidak hanya itu saja, Ahmadi juga menerangkan untuk menentukan suatu kegiatan merupakan pelanggaran atau bukan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil. Ketika ada suatu pelanggaran, diproses oleh Bawaslu.

Yani selaku peserta dalam sosialisasi tersebut juga setuju dengan materi yang disampaikan mengenai cara pencegahan money politik.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah