Bawaslu Kabupaten Pati Launching Pengembangan Desa Anti Politik Uang di Wisata Bukit Kayangan Pati

- 7 April 2021, 17:32 WIB
Bawaslu Pati Launching Pengembangan Desa Anti Politik Uang di “Bukit Kayangan Pati”
Bawaslu Pati Launching Pengembangan Desa Anti Politik Uang di “Bukit Kayangan Pati” /Portal Kudus

Portal Kudus - Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi, S.Sos., SH. bersama anggota Bawaslu Kabupaten Pati melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melaunching  “Pengembangan Desa Anti Politik Uang Desa Klakahkasihan Kecamatan Gembong Kab. Pati” di Wisata Bukit Kayangan Pati Desa Kalakhkasihan Gembong Pati, Rabu, 07 April 2021.

Wisata Bukit Kayangan Pati merupakan sebuah obyek wisata yang dikelola oleh BUMDes Babur Rohmah Desa Klakahkasihan.

Selain Ahmadi, dihadiri pula Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono, S.Sos., MA., beliau menyampaikan pentingya anti politik uang dimulai dengan cara pencegahan.

Baca Juga: Tarif Royalti Musik Pusat Rekreasi dan Karaoke, Lihat Harga Royalti Lagu Tempat Rekreasi dan Karaoke di Sini!

Baca Juga: Ramadhan 1442 H Tiba, Ini Jadwal Hafiz Indonesia 2021 Tayang Perdana, Selasa 12 April 2021

Selain itu Kepala Desa Klakahkasihan Handziq Sj. menyampaikan terima kasih kepada bawaslu karena sudah mau memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Klakahkasihan tentang pentingnya anti politik uang.

Ahmadi menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat tentang anti politik uang dalam pemilihan umum. Meskipun banyak yang mengatakan politik uang sudah menjadi budaya. Namun, menurut Ahmadi tidak boleh dikatakan sebagai budaya politik uang.

Aturan Pilkada berbeda dengan Pemilu. Semua pihak bisa kena pidana Pemilu. Kalau dikasih uang sama tim sukses dan ketauan Bawaslu, semua pihak bisa diproses.

Baca Juga: Twibbonize Ramadhan 2021, Berikut Link Download dan Cara Memasang, Cocok untuk Menyambut Ramadhan 1442 H

Politik uang merupakan salah satu pelanggaran pada proses penyelenggaraan pemilu yang marak terjadi ditengah-tengah masyarakat, untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati terus melaksanakan Sosialisasi Anti Politik Uang kepada Masyarakat Kabupaten Pati.

Adapun bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Bawaslu dan Panwaslu adalah dengan terjun langsung ke masyarakat dan berdiskusi tentang Anti Politik Uang.

Dia menambahkan, ada sosiolog dari Amerika, Lawrence Meir Friedman yang mengemukakan 3 unsur penegakan hukum, yaitu: legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum).

Baca Juga: Lirik Lagu Marhaban Ya Syahro Ramadhan Ya Syahro Syiam Jelang Ramadhan 2021 Viral di TikTok

Pertama, substansi hukum, Bawaslu melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang – undangan, ada aturannya.

Kedua, struktur hukum, penyelenggara Pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Ketiga, budaya hukum, hal ini yang sedang diperhatikan, budaya politik uang ini berbahaya, sedikit demi sedikit diubah mindset budaya politik uang.

Baca Juga: Butuh Dana? Begini Syarat Pengajuan Pinjaman Bank BRI Untuk Pengembangan UMKM 2021

Tidak hanya itu saja, Ahmadi juga menerangkan untuk menentukan suatu kegiatan merupakan pelanggaran atau bukan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil. Ketika ada suatu pelanggaran, diproses oleh Bawaslu.

Yani selaku peserta dalam sosialisasi tersebut juga setuju dengan materi yang disampaikan mengenai cara pencegahan money politik.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah