Daftar ke Link dtks.kemensos.go.id, Untuk Verifikasi Data Bansos dan KIP Melanjutkan Kuliah

- 12 Januari 2021, 17:00 WIB
Berikut cara cek daftar penerima bansos kemensos BST Rp300 Ribu. Login di dtks.kemensos.go.id
Berikut cara cek daftar penerima bansos kemensos BST Rp300 Ribu. Login di dtks.kemensos.go.id /Tangkapan Layar/Siks-ng

Portal Kudus - Upaya Kemensos agar daerah berperan aktif untuk melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin yang berhak untuk masuk kedalam Data Base Bansos DTKS.

Dalam proses verifikasi Data Base Bansos DTKS jika ditemukan terdapat perubahan indentitas, maka perubahan data alamat dapat disampaikan kepada desa atau kelurahan domisili baru.

Perubahan Data Base Bansos DTKS tersebut akan disampaikan oleh Lurah atau kepala Desa ke Bupati melalui camat.

Baca Juga: Cara Pendaftaran DTKS Supaya Masuk Ke Database Kemensos dtks.kemensos.go.id, Adalah Sebagai Berikut

Baca Juga: Sering Baca Tulisan BANSOS dan DTKS, Namun Belum Faham Maksudnya ? Simak Penjelasan Berikut

Sebelum pengesahan oleh Bupati atau Walikota, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah tangga.

  1. Melakukan sosialisasi kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan DTKS kepada pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota.
  2. Melakukan rapat koordinasi nasional dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Untuk Mendapatkan BANSOS, Begini Alurnya Buka link dtks.kemensos.go.id

  1. Melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas pelaksan verifikasi dan validasi, baik secara regional maupun dengan membuka kelas yang diadakan sebulan 4 kali setiap hari selasa-rabu minggu kedua dan keempat bertempat di Pusdatin Kesos.
  2. Memenuhi undangan dari daerah untuk melakukan bimbingan teknis kepada petugas daerah di lapangan.
  3. Melakukan koordinasi lintas sektor dengan K atau L terkait updating data.

Diberitakan selanjutnya bahwa tidak DTKS hanya diperuntukan bagi yang miskin atau karena hanya ingin mengajukan KIP Kuliah.

Dalam penjelasannya, DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah