MR, ASN yang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pantai Kartini Rembang Telah Ditangkap

29 Juni 2022, 09:30 WIB
ASN Rembang tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Pantai Kartini ditahan per Selasa 28 Juni 2022. / suaramerdeka-muria.com/Satreskrim Polres Rembang

Portal Kudus - Kelanjutan kasus korupsi retribusi Pantai Kartini Rembang dinyatakan P-21 atau telah lengkap berkasnya.

Uang tunai sebagai barang bukti yang disita oleh penyidik adalah sebesar Rp113.212.500 telah disita penyidik Satreskrim Polres Rembang.

Tersangka adalah MR, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar).

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Kasus Korupsi, ASN Rembang Dijebloskan Penjara, Terancam 15 Tahun

MR ditahan pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 13.45 WIB.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Bareng-Colo, Satu Anak Meninggal Dunia

Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, MR terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit III Satreskrim Polres Rembang.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan tambahan.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo melalui Kanit III Ipda Widodo EP menyatakan, tersangka ditahan dalam 20 hari ke depan.

Baca Juga: Razia oleh Satpol PP Rembang, Berikut Fakta-Fakta yang Terkumpul

Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid tes Covid-19 sebagai bagian dari prosedur.

Menurut Widodo, tidak ada perlakukan khusus bagi tersangka, meski kasusnya adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka tetap ditahan di ruangan yang sama dengan tahanan lainnya.

Baca Juga: Rayakan HUT Koperasi, Kabupaten Jepara Rencakan Sejumlah Kegiatan

Perbedaan dibandingkan tersangka lainnya hanya pada warna baju tahanan.

Untuk baju tahanan kasus Tipikor adalah orange.

“Sementara kami tahan di tanahan Polres Rembang selama 20 hari ke depan. Jika lengkap, nanti tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang,” jelas Widodo.

Ia mengungkapkan, tersangka MR disangka atas pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tiga SMP di Kudus Perpanjang Pendaftaran Siswa Baru, Berikut Daftarnya

Atas kasus Tipikor tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Dibertakan sebelumnya, tersangka ketika melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berperan sebagai Bendahara Penerima di Dinbudpar Rembang.

Penyidik Satreskrim Polres Rembang juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 113.212.500 sebagai barang bukti.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler