Penanganan PMK, Kabupaten Rembang Adakan Vaksinasi ke Sapi

29 Juni 2022, 09:00 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan sapi di Jepara seiring maraknya ternak yang diduga terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK), Rabu 1 Juni 2022. /suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti

Portal Kudus - Akhir-akhir ini banyak ditemukan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. PMK adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang dissebabkan virus.

Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi.

Wabah ini akan menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat kompleks apabila tidak segera ditanangani.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Sapi di Rembang Mulai Divaksin PMK, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemerintah Kabupaten Rembang telah mencanangkan program vaksinasi terhadap sapi sejak Selasa, 28 Juni 2022.

Sasaran pertama vaksinasi adalah sapi di Desa Pangkalan dan Leran Kecamatan Sluke.

Vaksinasi dilakukan untuk melindungi sapi dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Vaksin pertama disuntikkan kepada sapi jenis Peranakan Ongole (PO) warga bernama milik Zawawi.

Baca Juga: Razia oleh Satpol PP Rembang, Berikut Fakta-Fakta yang Terkumpul

Setelah divaksin, sapi diberi neck tag pertanda sudah mendapat suntikan vaksin.

Vaksinasi perdana di pinggir lapangan sepakbola desa setempat itu dihadiri Bupati Rembang Abdul Hafidz, Dandim 0720 Rembang Letkol Kav Czi Parlindungan Simanjuta, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Agus Iwan Haswanto dan tim dari Kementerian Pertanian RI.

Tim vaksinasi PMK juga mendatangi kandang-kandang sapi di sana.

Baca Juga: Tiga SMP di Kudus Perpanjang Pendaftaran Siswa Baru, Berikut Daftarnya

Salah satunya adalah kandang ternak milik Sujikan. Di sana dokter hewan menyuntikan vaksin asal Prancis kepada sejumlah sapi berjenis limosin dan simental.

Terkait kuota vaksin, Rembang mendapat 3.000 dosis untuk tahap pertama dan 2.000 dosis lagi ditahap 2.

Dengan total 5.000 dosis tersebut, dapat digunakan untuk melakukan vaksinasi dengan menyasar ribuan sapi di berbagai kecamatan.

Baca Juga: Rayakan HUT Koperasi, Kabupaten Jepara Rencakan Sejumlah Kegiatan

"Jika kami mampu menyerap dengan cepat 3.000 dosis, diberi tenggang waktu satu minggu ke depan, maka diperbolehkan untuk mengajukan penambahan vaksin kembali," terang Kepala Dintanpan Agus Iwan Haswanto.

Iwan menjelaskan, ada sejumlah persyaratan bagi sapi yang akan divaksin.

Syarat tersebut antara lain adalah sapi dalam kondisi sehat atau yang sudah sembuh dari PMK.

Syarat lainnya, sapi yang masa hidupnya masih panjang bukan sapi yang akan dipotong.

Baca Juga: Urung Terlaksanan, KPU Kabupaten Kudus Tolak Surat PAW dari Partai Gerindra

Selian itu, usia minimal sapi yang divaksin adalah 2 minggu.

"Kami sudah melakukan zonasi sasaran vaksinasi adalah daerah yang masih hijau atau nol kasus PMK, salah satunya Pangkalan ini. Terhadap desa yang merah, maka diturunkan pada satuan farm, atau kandang komunal atau kelompok yang masih bersih dari PMK, baru bisa dilakukan vaksinasi," jelasnya.

Menurut Iwan, Dintanpan diberikan target vaksinasi tahap pertama ini harus selesai pada 2 Juli 2022.

Satu botol vaksin berisi 200 cc dan bisa diaplikasikan untuk 100 ekor sapi.

Baca Juga: Hari Kedua PPDB SMP di Kudus, Sekolah Favorit Banyak Pendaftarnya

"Targetnya satu hari bisa memvaksin 100 ekor sapi. Karena botol vaksin yang sudah dibuka harus habis hari itu juga," ujarnya.

Bupati Hafidz dalam kesempatan itu menuturkan kedatangan vaksin memberikan harapan dapat menekan penyebaran penyakit tersebut.

Penularan PMK sangat masif, sehingga dengan penyuntikan vaksin di desa yang masih nol kasus maka dapat memotong persebarannya.

"Kami akan menyelesaikan vaksinasi ini dalam satu minggu. Kondisi tiap desa berbeda, yang hijau kita prioritaskan dulu," tandasnya.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler