Razia oleh Satpol PP Rembang, Berikut Fakta-Fakta yang Terkumpul

26 Juni 2022, 09:00 WIB
Satpol menggiatkan razia penyakit masyarakat menyasar kos dan hotel. /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Satpol PP Rembang beraksi kembali dengan menemukan pasangan belum menikah tengah berada di kamar hotel dan kos.

Para pasangan tersebut terjaring saat siang hari ditempat yang berbeda di sekitar Kabupaten Rembang.

Hasilnya sembilan pasang atau 18 orang yang bukan suami-istri didapati sedang berduaan di hotel dan kos.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Fakta Razia Satpol di Rembang : OTT Pasangan Berhubungan Intim, hingga Temukan Bocah SMA Berduaan di Kos

Baca Juga: Masih Berlanjut, Kasus Penilapan Uang PIP Siswa SDN Ngulahan Rembang Belum Ada Titik Temu

Satpol selanjutnya menyita identitas dan ponsel mereka agar datang ke Kantor Satpol PP menjalani pembinaan.

Ada sejumlah fakta menarik dalam razia untuk ke sekian kalinya itu.

Pertama di sebuah hotel kelas melati yang didatangi Satpol PP, petugas berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perbuatan mesum oleh pasangan bukan suami istri.

Baca Juga: Selamat, Tim dari Ponpes Bahrul Ulum Menang di Liga Santri Piala KASAD 2022 tingkat Kabupaten Pati

Saat melakukan razia di kamar hotel, petugas mendapati ada satu pasangan bukan suami-istri sedang asyik berhubungan intim

Mereka pun akhirnya diminta identitas dan ponselnya untuk selanjutnya datang ke Kantor Satpol PP Rembang.

Fakta lainnya adalah, Satpol PP juga menemukan bocah perempuan SMA berusia 16 tahun sedang berduaan di dalam kamar sebuah kos di Kecamatan Rembang.

Baca Juga: Dibangun Kembali, Bupati Jepara Harap Jembatan Kaliwiso Jadi Ikon Kabupaten Jepara

Dua bocah SMA tersebut berduaan di kamar kos berbeda dengan masing-masing pasangannya yang sudah berusia dewasa.

Selanjutnya Satpol juga menyita ponsel dan identitas mereka agar datang ke Kantor Satpol PP menjalani pembinaan.

Kepala Satpol PP Rembang melalui Kasi Penindakan Karnen menyatakan, dari sembilan pasang yang tertangkap dalam razia kos dan hotel, enam pasangan di antaranya sudah menjalani pembinaan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pantai Kartini Rembang Berlanjut, Tersangka ASN Ditangkap

Hasil investigasi, mereka baru kali ini tertangkap razia Satpol.

Mereka akhirnya mendapatkan denda sesuai dengan Perbup Rembang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjatuhan Sanksi terhadap Pelanggar Ketertiban Umum.

Dalam regulasi itu, mereka mendapatkan sanksi denda maksimal Rp1juta.

Setelah membayar denda ke Bank Jateng, identitas dan ponsel mereka dikembalikan dan diizinkan pulang dengan catatan tidak mengulang kembali perbuatannya.

Sedangkan tiga pasangan lainnya, dua di antaranya adalah anak di bawah umur belum dilakukan pembinaan.

Baca Juga: Unik, Anak Sapi Bermulut Dua dan Bermata Tiga di Blora Viral di Media Sosial

Satpol berencana memanggil pengelola kos dan orang tua sebagai pembelajaran bersama agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali.

“Pengelola kos akan kami panggil. Mereka akan kami ingatkan agar tidak memfasilitasi perbuatan asusila. Orang tua juga kami imbau agar mengawasi anak-anak mereka lantaran sudah terbukti melakukan perbuatan melanggar aturan,” jelas Karnen.

Karnen menyebut, jika ada pasangan yang berbuat asusila dengan catatan sudah pernah tertangkap oleh petugas, maka akan diberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sehingga tidak bisa lagi hanya mendapatkan denda.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler