Dindukcapil Rembang Buka Layanan Melalui Aplikasi Whatsapp, Catat Nomornya

20 Juni 2022, 09:00 WIB
Kantor Dindukcapil Rembang membuka layanan pengurusan dokumen kependudukan melalui aplikasi WhatsApp. /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang telah membuka layanan melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Pelayanan aplikasi Whatsapp tersebut dapat melayani warga Rembang yang akan mengurus dokumen kependudukan.

Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dindukcapil dan cukun mengirimkan pesan ke nomor 0852254884445.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Kabar Baik, Urus KTP, KK dan Akta Sekarang Cukup Lewat Ponsel

Setelah berkirim pesan, selanjutnya pemohon akan diarahkan oleh customer service sesuai dengan dokumen yang diurusnya.

Baca Juga: Ayo Liburan, Pemkab Rembang Tetapkan 12 Desa Wisata Baru

Atas layanan tersebut, pemohon tidak lagi perlu datang ke Kantor Dindukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Dindukcapil Rembang, Suparmin menyatakan, layanan ini sejatinya sudah dibuat beberapa waktu lalu.

Namun, sampai saat ini masyarakat masih belum tahu dan sedikit yang memanfaatkan layanan tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Lingkar Rembang-Lasem dikebut, Ini Perincian Desa yang akan Dilalui

Oleh karena itu, Dindukcapil terus melakukan sosialisasi layanan tersebut sehingga pemohon tidak perlu antre di kantor.

“Pemohon cukup mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor 0852254884445. Di sana pemohon akan dibantu oleh petugas, sesuai dengan layanan yang diinginkannya,” jelas Suparmin pada Minggu, 19 Juni 2022.

Ia mengungkapkan, semua layanan kependudukan bisa diakses melalui pesan WhatsApp, seperti KK, KTP, akta, mutasi, perubahan atau keperluan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga: Kekerasan Seksual Bukan Aib, Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Jepara Ungkap Data Ini

Beberapa kasus terkait PPDB yang kerap dijumpai adalah NIK tidak aktif atau belum update.

“Prosedurnya cukup dengan WhatsApp ke nomor yang telah ditentukan di jam dan hari kerja. Pastikan NIK KTP Elektronik dan KK sudah sama. Foto KTP Elektronik dan KK ke nomor layanan Dindukcapil. Pemohon hanya perlu datang ke Dindukcapil setelah dokumen jadi untuk mengambilnya,” jelas Suparmin.

Menurut Suparmin, jika situasinya normal dokumen kependudukan yang didaftarkan melalui WhatsApp sudah selesai dalam maksimal lima hari.

Baca Juga: Angka Anak Putus Sekolah di Jepara Meningkat, Sebagian sebagai Pekerja Anak

Sebab, beberapa kali layanan kependudukan sempat terganggu karena server eror dan alat perekam.

“Layanan ini dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Layanan ini dapat digunakan untuk masyarakat yang terkendala NIK tidak aktif/tidak update ketika akan mengakses pelayanan publik seperti BPJS, pajak, vaksin, perizinan, perbankan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), dan pendaftaran haji/rekomendasi umroh,” ungkapnya.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler