Malam Mingguan, Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang Sisir Hotel

6 Juni 2022, 06:10 WIB
Satpol PP kembali melakukan razia menyasar hotel dan kafe di Rembang. /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Malam mingguan, petugas Satpol PP Kabupaten Rembang kembali melakukan penyisiran hotel.

Pada Sabtu, 4 Juni 2022 para petugas mulai melakukkan penyisiran demi menekan penyebaran penyakit masyarakat (pekat), salah satunya adanya tindakan asusila.

Petugas melakukan razia mulai sore pukul 17.00 sampai dengan 20.30 WIB.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Satpol Rembang Sisir Hotel di Malam Minggu, Justru Ini yang Didapat

Pada razia kali ini, Satpol PP menyasar dua hotel yang berada di dua kecamatan Rembang bagian timur.

Sebelum ini, Satpol PP Rembang sudah beberapa kali melakukan razia menyasar hotel kawasan Rembang timur, terutama Kecamatan Lasem.

Baca Juga: Sering Konflik antar Pemuda Desa, Forkopimda Desa Ngetuk dan Desa Muryolobo Buat Kesepakatan

Hotel yang pertama disasar adalah hotel melati berada di Kecamatan Lasem.

Dari sana petugas tidak mendapati adanya pelanggaran yang terjadi.

Begitu pula di sebuah hotel di Kecamatan Sluke.

Petugas juga tidak mendapati adanya pelanggaran yang terjadi.

Dalam rangkaian razia tersebut, justru petugas mendapati dan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah kafe kawasan Rembang timur.

Baca Juga: Trigger Waning, Terjadi Pelecehan Anak di Kudus, Polres Kudus Kumpulkan Sejumlah Saksi

Pertama adalah kafe di Kiringan, petugas mengamankan 11 botol miras jenis Killin, Mension dan Anggur Merah.

Kemudian di sebuah kafe Kecamatan Sarang, petugas juga menyita 2 botol miras jenis kolesom.

Di sebuah kafe Kecamatan Kragan, petugas mengamankan 11 botol miras, antara lain jenis Newport, Vodka, Anggur Merah, Congyang, serta Iceland.

Baca Juga: Terdapat Perusahan Besar di Rembang, Pekerja Pabrik Didominasi oleh Perempuan

Di kafe lainnya masih di Kecamatan Kragan, petugas juga mengamankan 4 botol miras jenis Anggur Merah.

Petugas juga melakukan sosialisasi kepada warung kopi (warkop) yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke di Kecamatan Sarang.

“Tindakan petugas menyita barang bukti miras, dan meminta pelanggar untuk hadir di Satpol PP dalam rangka pemeriksaan dan pembinaan,” terang Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler