Kasus Hilangnya Dana PIP Siswa SDN Ngulahan Rembang Masih Berlanjut

31 Mei 2022, 10:14 WIB
SDN Ngulahan Kecamatan Sedan. /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Telah terjadi dugaan ada penilapan uang Program Indonesia Pintar (PIP) oleh 8 siswa SDN Ngulahan Kecamatan Sedan.

Kasus dugaan tersebut dilaporkan ke Mapolsek Sedan. Kasus tersebut dimungkinkan masuk ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus tersebut akan diarahkan ke Unit III Satreskim Polres Rembang.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Dugaan Penggelapan Dana PIP SDN Ngulahan, Polisi Mulai Panggil Perbankan

Satreskrim Polres Rembang masih melakukan penyelidikan terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik sejumlah siswa SDN Ngulahan Kecamatan Sedan yang hilang secara misterius dari rekening.

Baca Juga: Tim Karya Ilmiah Remaja SMPN 1 Sulang, Buat Sirup Bunga Telang Pencegah Kanker

Sejauh ini, polisi telah memanggil sejumlah pihak terkait.

Setelah perwakilan korban, guru SDN Ngulahan, perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), polisi juga telah meminta keterangan dari pihak perbankan.

Pihak perbankan yang dihadirkan dan bertemu penyidik adalah bank pemerintah yang menjadi penyalur PIP.

Baca Juga: Anggota BPD Pati Datangi DPRD, Minta Kenaikan Tunjangan Baca Juga: Anggota BPD Pati Datangi DPRD, Minta Kenaikan Tunjangan

Kanit III Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo EP menyatakan, perwakilan perbankan yang sudah dihadirkan adalah seorang Kepala Unit di kantor perbankan yang berada di Kecamatan Sedan.

Rencananya, pekan depan akan kembali dihadirkan dari pihak perbankan yaitu seorang staf.

Baca Juga: Menjelang Keberangkatan, Jemaah Calon Haji Kabupaten Jepara Belum Dapat Pemberitahuan darii Pemkab

“Korban, guru, kepala sekolah, Dindikpora dan perbankan sudah kami undang. Kemarin kepala unit di perbankan, besuk minggu depan stafnya,” jelas Widodo.

Widodo memastikan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Salah satu yang didalami adalah ada tidaknya unsur pidana pada kasus ini.

Polisi juga mendalami informasi terkait penjualan barang-barang yang masuk kategori limbah kantor kepada pihak luar.

“Kami dalami itu, nanti diminta keterangan semuanya,” tandasnya.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler