Portal Kudus- Menyelundupkan Sabu dalam Ikan Bandeng, Satresnarkoba Polres Pati berhasil tangkap 5 tersangka Pengedar Sabu, 3 diantaranya ditangkap di Juwana.
Peredaran sabu di Indonesia masih terus menjadi salah satu kasus yang cukup tinggi. Peredaran tidak hanya terjadi di kota besar, namun juga menyasar di kota kecil yang ada di Indonesia.
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pati kembali menangkap pengedar narkoba di dua kecamatan, Juwana dan Jakenan kabupaten Pati.
Baca Juga: Banjir di Kudus Meluas, Warga Belum Mau Mengungsi
Baca Juga: Banjir di Desa Setrokalangan, Forum Relawan Penanggulangan Bencana Kudus Turun Tangan
Penangkapan bermula ketika warga melaporkan tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu” ujar Kapolres Pati, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari unggahan akun Instagram @humas_poldajateng
Setelah mendapat laporan tersebut, Satrasnarkoba Polres Pati melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 5 tersangka.
Peredaran narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara modus operandi. Dalam kasus ini dengan cara menyelundupkan sabu di dalam Ikan Bandeng. Petugas berhasil menyita lebih dari 1 gram sabu.
“Total barang bukti yang disita sejumlah 1,6 gram,” ujar Kapolres Pati
Kapolres pati juga mengungkapkan bahwa penangkapan tidak dilakukan di satu tempat. Para tersangka tertangkap di tempat dan wilayah yang berbeda.
Baca Juga: PLN, dari Token Listrik Gratis 2021 Hingga Nyalakan 99,9 Persen Gardu Terdampak Banjir Kalsel
3 tersangka berhasil ditangkap di Juwana oleh Satresnarkoba Polres Pati. Sedangkan 2 lainnya berhasil ditangkap di Jakenan.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya tersangka RW dan AT di depan SPBU desa Dukuhmulyo kecamatan Jakenan, dengan barang bukti 0,51 gram sabu.
Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, Satresnarkoba kembali menangkap tersangka AS dan A di desa Growong Kidul kecamatan Juwana, dengan barang bukti 0,55 gram sabu.
Yang terakhir adalah penangkapan tersangka ES di depan SMK Diponegoro, desa Karangrejo kecamatan Juwana, dengan barang bukti 0,54 gram sabu.
Tersangka penyelundupan sabu dalam ikan Bandeng akan ditindak dengan pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 9 tahun penjara. ***