Portal Kudus - Bupati Pati Haryanto beserta jajarannya pada Jumat malam 15 Januari 2021, melaksanakan monitoring ke-3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lorong Indah (LI) dan GOR Pati guna mengawal pelaksanaan PPKM di Kabupaten Pati.
Pada monitoring kali ini, petugas justru menemukan 21 orang dan beberapa tempat hiburan karaoke masih melanggar Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.
Baca Juga: Penerapan PPKM Bupati Pati Tertibkan Tempat Hiburan Malam dan Temukan ada LC yang Rekatif
Baca Juga: Penerapan PPKM Bupati Pati Tertibkan Tempat Hiburan Malam dan Temukan ada LC yang Rekatif
Padahal, dalam SE tersebut sudah dijelaskan bahwa tempat hiburan karaoke tutup selama PPKM berlangsung, baik di hotel maupun di tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan serupa.
"Sebagaimana dengan peraturan yang berlaku, maka pelaku penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) yang ada. Sedangkan untuk pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan juga Surat Edaran (SE) yang berlaku," jelas Bupati.
Adapun kebijakan PPKM yang diterapkan ini bukan tanpa alasan, melainkan ditujukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang tak kunjung berakhir.
Baca Juga: KUR 2021 di BRI bertambah jadi Rp253 Triliun, Begini Syaratnya Pengajuannya
Oleh karena itu perlu adanya kegiatan monitoring untuk menertibkan masyarakat. Sebab apabila masih banyak warga yang melanggar, maka kebijakan PPKM tidak dapat berjalan dengan maksimal.
Lebih lanjut, Bupati juga memberi pahamanan dan juga batasan bagi warga untuk menekan penyebaran virus karena kasus Covid-19 di Pati telah merajalela.
Baca Juga: Sidak PPKM Oleh Bupati Pati Haryanto Sasar Pedagang dan Tempat Nongkrong
Perihal pemberian sanksi, Bupati menegaskan, "Kita semua tidak pandang bulu dalam menegakkan peraturan, tidak ada yang dikesampingkan atau yang lainnya", pungkasnya.***