Apa Itu Tanaman Kratom Kalimantan Barat, Bagian Mana yang Dijual dan Apa Benar BerNILAI EKONOMIS

- 21 Juni 2024, 10:56 WIB
Apa Itu Tanaman Kratom Kalimantan Barat, Bagian Mana yang Dijual dan Mengapa Memiliki Nilai Ekonomis
Apa Itu Tanaman Kratom Kalimantan Barat, Bagian Mana yang Dijual dan Mengapa Memiliki Nilai Ekonomis /dok/indonesia.go.id/

Portal Kudus - Adanya rapat terbatas Presiden Jokowi bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 20 Juni 2024. Yang membahas tentang potensi budidaya kratom di Indonesia menjadi trending. Hal ini disebabkan karena status legalitas tanaman kratom sudah ditertanyakan oleh masyarakat Kalimantan Barat sejak dahulu. Simak apa itu tanaman kratom, bagian apa yang dijual sehingga memiliki nilai ekonomis.

Tanaman kratom ini tumbuh subur di dalam hutan Kalimantan Barat, tepatnya di jalur sungai Kapuas. Tanaman yang memiliki nama ilmiah mitragyna speciosa ini oleh masyarakat setempat lebih dikenal dengan nama purik. 

Tanaman kratom memang bagi orang jawa agak asing didengar, namun bagi masyarakat Kalimantan Barat, tanaman ini sudah ada dan menjadi komoditi yang bernilai ekonomis sejak dahulu kala. Untuk anda yang semakin penasaran dengan informasi apa itu tanaman kratom, bagian mana yang dapat dijual dan mengapa memiliki nilai ekspor? Berikut bacaannya.

Baca Juga: JAWABAN HITUNG Jumlah Modal Saham PT AXA Adalah Sebesar Informasi Modal Perseroan dalam PT AXA per 31 April

Tanaman kratom yang tumbuh subur di tanah Kalimantan Barat ini, menurut cerita penduduk setempat merupakan tanamam konsumsi untuk meredakan rasa sakit dan mengatasi kelelahan, seperti melansir bnn.go.id

Daun tanaman kratom inilah yang ternyata dimanfaatkan oleh penduduk setempat di Kalimantan Barat, diproses seperti mengolah daun tembakau pada umumnya, yaitu di jemur hingga kering untuk masuk ketahapan fermentasi.

Pengolahan tanaman kratom yang diambil daunnya, ini sudah dilakukan masyarakat sejak dahulu kala. Menurut BNN, proses fermentasi terhadap daun kratom Kalimantan Barat, adalah:

Baca Juga: TERJAWAB Agio Saham Biasa Rp1.800.000,00 Laba Ditahan Rp7.200.000,00 Saham Treasury Rp2.144.000,00

  1. Dengan menjemur daun selama sehari.
  2. Kemudian dimasukkan ke dalam karung dan ditutup rapat selama 2 hari hingga berwarna coklat dan memiliki kadar air minimal.
  3. Setelah itu daun dijemur kembali dan digiling hingga berbentuk remah.

Adanya keraguan tentang indikasi zat-zat yang memiliki kandungan Narkotika yang terkandung dalam tanaman kratom ini, akan semakin jelas status legalitasnya setelah adanya pembahasan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 20 Juni 2024, bagaimana pengaturan apabila diperdagangkan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah