Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rusak? Ini Cara Minta Ganti E-KTP yang Rusak atau Hilang

- 18 Mei 2024, 09:57 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rusak? Ini Cara Minta Ganti KTP yang Rusak atau Hilang
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rusak? Ini Cara Minta Ganti KTP yang Rusak atau Hilang /dok/kominfo.go.id

Portal Kudus - Pemerintah Indonesia menerapkan pergantian KTP lama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang diberlakukan sejak tahun 2011. Bagi anda yang merasa kehilangan/rusak E-KTPnya sehingga Nomor Induk Kependudukan yang tertulis tidak terbaca. Disni anda dapat simak cara minta gantinya.

Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. Apabila rusak/tidak terbaca maka anda akan diminta menunjukkan data pendukung asli lainnya seperti KK atau SIM. Disini anda dapat menyimak cara minta ganti E-KTP.

NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya. Simak cara minta ganti E-KTP apabila rusak/hilang sehingga NIK tidak dapat terbaca/ditemukan.

Baca Juga: JAWABAN Apa Perbedaan Antara Kelompok dan Tim Kerja? Tolong Jelaskan dan Cantumkan Sumber Referensinya!

A. Dokumen utama

Yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP seperti melansir portalkudus.com dari Indonesia.go.id adalah:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Baca Juga: DISKUSIKAN JAWABAN Jelaskan 3 Kategori Arus Kas dan Berikan Contoh!

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: TENTUKAN Turunan Berarah Fungsi f(x,y,z)=√x²+y²+z² Sepanjang Kurva F(t) =ti + ½t²j +⅓t³k di titik (1,½,⅓)

B. Tahapan cara mengurus E-KTP yang hilang

1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.

2. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak usah dibawah).

3. Tujuan membuat surat kehilangan E-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi jika KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.

4. Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian E-KTP yang hilang.

5. Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

6. Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

7. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Baca Juga: Surat Yasin Latin Mudah Dibaca, Berikut Tulisan Arab dan Artinya

8. Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

9. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

10. Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca Juga: Wajib Tahu! Buah Salak Berbahaya Untuk Kesehatan Jika Di Konsumsi Berlebih

C. Biaya mengurus E-KTP yang hilang

Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Baca Juga: KULINER NUSANTARA Nasi Bekepor, Makanan Khas Kalimantan Timur Menggugah Selera

Demikian cara minta ganti E-KTP apabila rusak/hilang sehingga NIK tidak dapat terbaca/ditemukan.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah