Modus Isi Cairan Ganja dalam Rokok Elektrik, Selebgram CC Ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel

- 24 April 2024, 22:16 WIB
Modus Isi Cairan Ganja dalam Rokok Elektrik, Selebgram CC Ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel
Modus Isi Cairan Ganja dalam Rokok Elektrik, Selebgram CC Ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel /Dok/Divisi Humas Polri

Diketahui dalam penjelasan BPOM RI dengan judul "PENJELASAN BPOM RI TENTANG PRODUK PANGAN YANG MENGANDUNG THC (GANJA)" tanggal 14 November 2018 silam adalah:

 

Kandungan Tetrahydrocannabinol (THC) merupakan senyawa utama dari ekstrak tanaman ganja, termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan baku pangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan.

Dalam rangka perlindungan konsumen, BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan. Pangan yang telah memenuhi ketentuan akan diberikan nomor izin edar (MD atau ML) dan wajib dicantumkan pada label.

BPOM RI tidak akan memberikan izin edar terhadap produk pangan yang mengandung THC. Jika di peredaran ditemukan produk pangan mengandung THC, berarti produk tersebut ilegal.

Baca Juga: Telah Ditetapkan Kuota Gas LPG 3 Kg, Permintaan Masyarakat Rembang Meningkat Semenjak Maret hingga April

Seperti diketahui peredaran narkoba di Indonesia telah lama dilarang, berbagai modus dalam penyalahgunaan barang haram ini, sepertinya tidak pernah berhenti berinovasi. Terbukti adanya modus baru penyalahgunaan cairan ganja (Tetrahydrocannabinol) yang diisikan dalam rokok elektrik untuk dihisap.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah