Dari surat keputusan ini, untuk pelamar yang memiliki lbih dari satu sertifikat, maka peserta seleksi P3K hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang dapat diunakan sebagai tambahan nilai. Dan keputusan ini berlaku sejak 13 September 2023.
Demikian informasi tentang Sertifikat Kompetensi adalah surat apa, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mengisi posisi Jabatan Fungsional.***