Kominfo Jateng mengingatkan bagi mesyarakat pengguna WhatsApp, agar waspada dan Tidak membuka, mendownload pesan yang mengatasnamakan surat tilang berbentuk APK.
Dalam kutipan pesan yang diunggah melalui infografisnya, Kominfo Jateng memberikan ilustrasi adalah seperti berikut:
- Pada bagian atas pesan terdapat APK dengan tulisan “Surat Tilang - 1.0.apk”
- Lalu selanjutnya terdapat pesan yang mengatasnamakan kepolisian “bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya”
Baca Juga: Soal Try Out Kelas 6 Matematika dan Kunci Jawaban 2023 Sesuai Kisi kisi Kurikulum 2013 Buat Latihan
Apabila APK tersebut didownload, maka semua data pribadi yang terdapat dalam HP pengguna dapat tersedot melalui APK tersebut.
Seperti data diri, M Banking dan semua data di dalam HP pengguna, dapat tersedot yang berpotensi disalahgunakan oleh pemilik APK tersebut.
Diketahui bersama, berbagai modus kejahatan yang menyasar pengguna berbagai platform sosial media sudah ada sejak lama, namun dengan adanya modus baru ini pengguna sosmed harus berhati-hati.
Berbagai modus kejahatan akan selalu mengintai kelengahan masyarakat, sepertinya masyarakat pengguna sosmed harus lebih jeli untuk memilah informasi dan juga UpDate info terbaru tentang hal yang merugikan pengguna seperti ini.***