Portal Kudus - Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Untuk Usia 18-40 Tahun Setelah Penyuntikan Tahap 1 dan 2 Dari HP.
Cara mendapatkan sertifikat vaksin di aplikasi pedulilindungi untuk cetak Sertifikat Vaksin Covid 19 dan lacak penyebaran virusnya.
Cara mendapatkan sertifikat vaksin harus melaksanakan Vaksinasi dahulu, walau masyarakat sampai saat ini masih ada yang belum melaksanakan vaksin.
Baca Juga: Kawasan Malioboro Dibuka, Para Wisatawan Wajib Memiliki Kartu Vaksin
Baca Juga: Stok Vaksin Sering Kosong, Vaksinasi di Kabupaten Jepara Belum Berjalan Mulus
Namun jangan kuatir karena pemerintah masih mengadakan vaksinasi gratis di berbagai provinsi, lalu kamu dapat ikuti langkah cara mendapatkan sertifikat vaksin.
Setelah divaksin baik gratis atau yang berbayar maka kamu harus mendownload sertifikat, nah Cara mendapatkan sertifikat vaksin sangat mudah.
Dikembangkannya aplikasi PeduliLindungi, membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan dan menghentikan penyebaran Covid-19 juga sebagai laman untuk mencetak Sertifikat Vaksin Covid 19.
Vaksin Covid-19 mulai diberikan kepada masyarakat dengan rentang umur antara 12 tahun Hingga 60 tahun, sesuai kebijakan dari pemerintah daerah setempat.