Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Wajib Dimiliki Oleh Pekerja di DKI Jakarta, Simak Siapa Saja Mereka

- 13 Juli 2021, 07:00 WIB
strp
strp /tangkapan layar/twitter

Portal Kudus – Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Wajib Dimiliki Oleh Pekerja di DKI Jakarta, Siapa saja Mereka Berikut Informasinya.

Pemprov DKI Jakarta dalam masa PPKM Darurat  tanggal 03 – 20 Juli 2021, memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diberlakukan sebagai pengendali mobilitas penduduk untuk keluar atau masuk wilayah Propinsi DKI Jakarta, dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat)

Baca Juga: Cara Memperoleh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Cukup Mudah, Hanya Dengan mengikuti Alur Berikut

Dalam cuitannya di twitter pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai senin tanggal 5 – 20 Juli 2021, mewajibkan warga JABODETABEK memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini BERLAKU bagi :

  • Pekerja sektor esensial yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, system pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industry orientasi ekspor.
  • Pekerja sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transpotasi, industry makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Tiga Poin Penting KJP Plus DKI Jakarta, Jadwal Cair Juli 2021, Simak dan Perhatikan Detailnya

Namun Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini TIDAK BERLAKU bagi :

  • Kementerian atau lembaga atau instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, POLRI, Bank Indonesia, OJK, Dll)
  • Urusan mendesak penanganan pandemic ( tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaan peti jenazah, dll)

Baca Juga: Cara Cek, Unduh, Print dan Simpan PDF Sertifikat Vaksin Pada pedulilindungi.id Dengan Mengikuti Alur Berikut

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x