Wajib Tahu Panduan Zakat Saham, Berapa Nisabnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya

- 23 April 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Saham
Ilustrasi Saham /Photo by energepic.com from Pexels

Mereka adalah Fakir,Miskin,Amil,Mu'allaf,Hamba sahaya,Gharimin,Fisabilillah,Ibnus Sabil.

Diketahui bersama Indonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang Zakat dari masyarakat. Baru-baru ini meraih 3 (Tiga) penghargaan sekaligus dalam ajang TOP CSR Awards.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah