Wajib Tahu Panduan Zakat Saham, Berapa Nisabnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya

- 23 April 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Saham
Ilustrasi Saham /Photo by energepic.com from Pexels

Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum.

Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: [harga pasar/lembar x 100 lembar]

Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-

Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:

Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

Jika masih bingung dan ingin menambah informasi mengenai tentang zakat saham ada bisa mengases publikasi Pusat Kajian Starategis (Puskas) Baznas di web baznas.go.id

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Untuk memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Berikut ini daftarnya berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah