Bagaimana Guru Sekolah Swasta Dibawah Kemenag? Apakah Dapat Masuk PPPK, Begini Informasinya

- 12 Maret 2021, 18:40 WIB
Kemenag Siap Bantu 120.000 Honorer Jadi PPPK
Kemenag Siap Bantu 120.000 Honorer Jadi PPPK /Sekjen Kemenag Nizar/Dok. Kemenag/kemenag.go.id/

Portal Kudus - Pada tahun 2021, guru agama yang berstatus honorer tak kalah jumlahnya dengan guru di sekolah negeri. Sedang Diusahakan Masuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

PPPK merupakan program pemerintah untuk menerima pegawai dengan kontrak kerja pada waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Dikutip dari siaran pers Kemenag 11 Maret 2021, untuk formasi PPPK yang ada hanya sekitar 9 ribu, dan dialokasikan untuk sisa honorer K2. Padahal, jumlah honorer guru agama sangat banyak. Data Kementerian Agama mencatat, tidak kurang ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.

Baca Juga: Nasib Honorer Guru Agama Untuk Jadi PPPK Tinggal Menunggu 6 K/L Ini, Begini Hasilnya

Pembahasan mengenai formasi PPPK bagi guru agama, telah dilakukan oleh 6 K/L yaitu Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021, menyampaikan bahwa, "Jumat, 5 Maret kemarin, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama,"

"Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," sambungnya.

Baca Juga: Plt Bupati Kudus, HM Hartopo Berinisiatif Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

Pembahasan lintas K/L, kata Nizar, perlu dilakukan mengingat guru agama terbagi menjadi tiga. Pertama, guru yang diangkat Kemenag. Kedua, guru yang diangkat Kemendikbud. Ketiga, guru yang diangkat Pemda.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah