Syarat Mendaftar Gelombang 14 Program Kartu Prakerja, Berkaca Dari Gelombang Sebelumnya Adalah Berikut

- 10 Maret 2021, 22:10 WIB
Siapa yang bisa dapat kartu prakerja
Siapa yang bisa dapat kartu prakerja /www.instagram.com/prakerja.go.id
  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Untuk mempermudah peserta mengetahui semua informasi, maka Kementerian Ketenagakerjaan  mempublikasi melalui kanal resmi Kartu Prakerja, yaitu di website www.prakerja.go.id, email dengan domain @prakerja.go.id, atau lewat media sosial resmi Kartu Prakerja.

Setelah mengkuti tahapan hingga pendaftaran berhasil, maka peserta program kartu prakerja wajib mengikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

  1. Dengan cara Klik Mulai Tes Sekarang, kemudian mengisi test dan hasinya akan dievaluasi.
  2. Cara ikut seleksi program kartu prakerja. Pilih Gelombang yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik Gabung
  3. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang program kartu prakerja. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung
  4. Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Selanjutnya harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  5. Selanjutnya peserta Gelombang program kartu prakerja akan menerima notifikasi lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
  6. Jika peserta Gelombang program kartu prakerja belum lolos, maka peserta bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun www.prakerja.go.id.

Untuk mengetahui pengumuman seleksi Gelombang 14 program kartu prakerja, dengn cara login ke akun www.prakerja.go.id, kemudian cek di dashboard. Jika lolos seleksi Gelombang, dalam pemberitahuan akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah