Prakerja Gelombang 12 Dibuka: Syarat Dan Cara Daftar dilaman resmi www.prakerja.go.id

- 24 Februari 2021, 02:05 WIB
Ketentuan jumlah maksimal penerima Kartu Prakerja gelombang 12 dalam satu KK .
Ketentuan jumlah maksimal penerima Kartu Prakerja gelombang 12 dalam satu KK . /Dok. Setkab RI/Setkab RI

Portal Kudus – Telah dibuka Program kartu prakerja gelombang 12, sebagaimana telah resmi diumumkan oleh pemerintah dalam hal ini kementrian koordinator bidang perekonomian mulai tanggal 23 Februari 2021.

Pendaftaran Program kartu prakerja gelombang 12 hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id

Sedangkan yang memiliki iG, informasi terkait Program kartu prakerja gelombang 12 bisa juga diakses di akun media sosial resmi Instagram @prakerja.go.id

Baca Juga: Penasaran Kapan Sih kartu prakerja gelombang 12 Dibuka? Simak Beritanya disini

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka, Yuk Simak Keuntungan, Syarat, dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Sekarang

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja sekaligus sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi COVID-19.

Oleh karena itu pemerintah membuka kembali Program kartu prakerja gelombang 12 pada bulan ini.

Menko Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Cipta Kerja adalah penanggung jawab program Kartu Prakerja dan Manajemen Pelaksana adalah pelaksana operasional program.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Dalam siaran persnya, Nomor : HM.4.6/22/SET.M.EKON.3/02/2021, tentang pembukaan gelombang 12 program kartu prakerja, seperti dilansir dari web kemenko perekonomian tanggal 23 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini secara resmi membuka Gelombang 12 yang menandai dimulainya Program Kartu Prakerja tahun 2021.

Dalam siaran persnya, disebutkan kriteria pendaftar Program kartu prakerja gelombang 12 yaitu:

  1. Semua WNI berusia 18 tahun ke atas
  2. Pencari kerja atau lulusan baru
  3. Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  4. Karyawan maupun pelaku wirausaha
  5. Yang terpenting adalah tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Program kartu prakerja gelombang 12 berdasarkan Peraturan Presiden (PP), dalam Permenko 11/2020 mengatur tentang pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, mereka adalah :

Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Karena di masa pandemi Program kartu prakerja gelombang 12 menjadi program semi bantuan sosial (bansos).

Maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penerima BSU yang notabene adalah para pekerja ini, tidak akan bisa menjadi penerima Program kartu prakerja gelombang 12, dikarenakan telah menerima Bantuan Subsidi Upah.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah