Modus Isi Cairan Ganja dalam Rokok Elektrik, Selebgram CC Ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel

24 April 2024, 22:16 WIB
Modus Isi Cairan Ganja dalam Rokok Elektrik, Selebgram CC Ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel /Dok/Divisi Humas Polri

Portal Kudus - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan 6 tersangka penyalahgunaan narkoba, dimana salah satu tersangka adalah selebgram CC (20 tahun).

Yang menarik dari penyalahgunaan barang haram ini adalah, adanya modus baru penggunaan narkoba, dimana cairan ganja diisikan dalam rokok elektrik. Selebgram CC bersama 5 temannya, saat ini telah diamankan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Tersangka CC ditangkap bersama 5 temannya berinisial AT (24), NJ (22), AMo (22), BB (25), HJ (27) di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 22 April malam.

Baca Juga: DALAM Hukum Administrasi Negara Ada yang Dinamakan Instrumen Hukum Menurut Riawan Tjandra yang Dapat Digunakan

Dalam pemeriksaan, selebgram CC dan 5 temannya saat pemeriksaan oleh petugas, terbukti menggunakan narkoba melalui penyedia rokok elektrik yang mengandung cairan ganja, seperti melansir @Divisi Humas Polri.

Para tersangka ini mengkonsumsi narkoba berjenis cairan ganja (Tetrahydrocannabinol) yang diisikan dalam rokok elektrik untuk dihisap. Tentu saja, pengguna akan mengalami gejala persis seperti mengkonsumsi ganja pada umumnya.

Dalam pengembangannya, barang haram cairan ganja (Tetrahydrocannabinol) ini, dipasok oleh R (inisial) yang saat ini tengah diburu oleh petugas Kepolisian.

Dalam kesempatan itu Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyampaikan bahwa "Ini termasuk penyalahgunaan narkotika menggunakan modus baru. Untuk itu kami akan melakukan ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus baru yang digunakan" Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga: Penjaga Tegalan di Gunung Butak Rembang Usir Kera Pemakan Tanaman Warga dengan Senapan Tanpa Peluru

Diketahui dalam penjelasan BPOM RI dengan judul "PENJELASAN BPOM RI TENTANG PRODUK PANGAN YANG MENGANDUNG THC (GANJA)" tanggal 14 November 2018 silam adalah:

 

Kandungan Tetrahydrocannabinol (THC) merupakan senyawa utama dari ekstrak tanaman ganja, termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan baku pangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan.

Dalam rangka perlindungan konsumen, BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan. Pangan yang telah memenuhi ketentuan akan diberikan nomor izin edar (MD atau ML) dan wajib dicantumkan pada label.

BPOM RI tidak akan memberikan izin edar terhadap produk pangan yang mengandung THC. Jika di peredaran ditemukan produk pangan mengandung THC, berarti produk tersebut ilegal.

Baca Juga: Telah Ditetapkan Kuota Gas LPG 3 Kg, Permintaan Masyarakat Rembang Meningkat Semenjak Maret hingga April

Seperti diketahui peredaran narkoba di Indonesia telah lama dilarang, berbagai modus dalam penyalahgunaan barang haram ini, sepertinya tidak pernah berhenti berinovasi. Terbukti adanya modus baru penyalahgunaan cairan ganja (Tetrahydrocannabinol) yang diisikan dalam rokok elektrik untuk dihisap.***

 

 

 

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler