Diberi Kado Emas dan Perak Oleh Kekasih? Baca Juga Panduan Zakat Emas dan Perak Berikut

24 April 2021, 13:00 WIB
UPDATE HARGA EMAS 24 KARAT, Senin 12 Oktober 2020: Antam Retro dan Antam Batik /

Portal Kudus – Masyarakat lebih cenderung menyimpan harta berupa emas dan perak, ketimbang menyimpan dalam bentuk uang. Oleh karena itu wajib diketahui kewajiban pemilik menurut agama.

Zakat Logam mulia, yaitu emas dan perak adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Emas dan perak yang wajib dizakati apabila sudah memenuhi beberapa syarat berikut ini:

Baca Juga: Zakat Fitrah Beras Diganti dengan Uang, Apa Boleh? Berikut Penjelasan dari BAZNAS RI

  • Milik sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Baca Juga: Wajib Zakat Saham Jika: Nilai Saham + keuntungan investasi sudah Mencapai Nisab dan Haul

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram, kadar zakat emas adalah 2,5%.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak, seperti dilansir dari baznas.go.id.

[2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun]

Contoh:

Bapak A memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.

Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat.

Misalnya Rp800 ribu/gram, maka 100 gram senilai Rp80 juta.

Zakat emas yang perlu Bapak A tunaikan adalah 2,5% x Rp80 juta = Rp2 juta

Berbagai cara dapat dilakukan lebih dahulu, apabila kita berkeinginan untuk menunaikan zakat emas dan perak.

  1. Menunaikan zakat sendiri langsung berupa zakat dari emas, perak secara langsung. Dengan cara dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
  2. Jika tidak ingin repot dalam menunaikan zakat emas dan peraknya, dapat melalui badan amal zakat milik pemerintah seperti Baznas dan lain-lain.
  3. Dengan cara online melalui baznas.go.id/bayarzakat.

Diketahui bersama, dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Untuk memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Berikut ini daftarnya berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

Mereka adalah Fakir,Miskin,Amil,Mu'allaf,Hamba sahaya,Gharimin,Fisabilillah,Ibnus Sabil.

Indonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI), merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang zakat dari masyarakat.

Prestasi Baznas belum lama ini telah meraih 3 penghargaan sekaligus dalam ajang TOP CSR Awards.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler