Begini Modus Perampasan Disertai Kekerasan Sepeda Motor di Balai Jagong Hingga Tertangkap

- 4 November 2020, 18:00 WIB
pelaku
pelaku /tribratanews/jateng.polri.go.id

Kemudian korban didatangi pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Honda CBR sambil membentak untuk menyerahkan kunci Sepeda Motor dan HP milik korban. Selanjutnya pelaku langsung pergi dengan membawa Sepeda Motor dan HP milik korban.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Baca Juga: Mengapa KH (40) Alias Lek No, Tega Menghabisi Nyawa Kekasihnya Dikamar Hotel.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x