Beri SK Pensiun, Penjabat Bupati Kudus: Jaga Produktivitas

- 28 Maret 2024, 14:51 WIB
Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie,
Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, /Instagram @pemkabkudus

Portal Kudus - Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, secara resmi menyerahkan 30 Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun TMT, serta 7 ahli waris PNS yang telah meninggal dunia dan memasuki masa purna tugas per 1 April 2024.

Acara penyerahan SK berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus pada hari Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: TalkShow Ramadhan oleh Dinas Kesehatan Blora, Hadiri dan Dapatkan Doorprize Menarik

Dalam kesempatan tersebut, Hasan menyampaikan penghargaan kepada para penerima Keputusan Pensiun sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian, jasa, dan loyalitas yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, khususnya pada Pemerintah Kabupaten Kudus.

Hasan menekankan pentingnya pengabdian yang terus berlanjut setelah masa pensiun, memperkuat pesan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari aktivitas dan kreativitas, melainkan awal dari pengabdian yang terus berlanjut.

Baca Juga: Jam Segini Waktu Adzan Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Kudus pada 28 Maret 2024

Dirinya mengajak para pensiunan untuk tetap produktif dalam memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan sekitarnya, baik melalui karya fisik maupun ide-ide untuk kemajuan Kudus ke depan.

Selain itu, Hasan juga mengucapkan selamat menjalani masa purna tugas kepada para pensiunan, sambil menegaskan pentingnya nasehat, kritikan, dan masukan yang membangun bagi generasi penerus dalam mewujudkan Kudus yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x