Portal Kudus - Penjabat Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie hadir dalam acara Penyerahan SK untuk menyerahkan SK pensiun kepada 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas per 1 Maret 2024.
Saat penyerahan, Hasan Chabibie mengimbau para pensiunan untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam memasuki masa pensiun usai menyerahkan SK pensiun.
Baca Juga: Atap Ruang Kelasnya yang Ambrol buat SD 6 Hadipolo Kudus Jadi Prioritas Perbaikan
Masa pensiun merupakan masa peralihan di mana seluruh aktivitas yang biasa dilakukan harus terhenti yang bisa berdampak pada psikis akibat belum dapat beradaptasi dengan perubahan aktivitas yang terjadi sehingga rawan terkena Post Power Syndrome (perubahan aktivitas manusia secara drastis).
Hasan juga mengatakan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian. Meskipun tidak ada lagi ikatan kedinasan, namun pengabdian dapat terus dilakukan dalam berbagai organisasi masyarakat sehingga dapat bermanfaat di lingkungan sekitar
Pihaknya juga meminta agar tali silaturahmi antar sesama abdi negara tidak terputus seiring dengan selesainya tugas dan tanggung jawab di pemerintahan.
Baca Juga: Salurkan Bantuan Santunan Kematian, Pemkab Kudus Beri Keringanan Biaya Pemakaman
Terakhir, orang nomor satu di Kabupaten Kudus itu memberikan penghargaan dalam bentuk apresiasi setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama ini hingga memasuki masa purna bakti.
Asisten Administrasi Umum Setda Kudus, Mas'ut, menyebut sebanyak 35 orang PNS menerima SK Pensiun Karena Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 Maret 2024 meliputi, 11 orang dengan jabatan administrasi terdiri dari 1 orang pejabat administrator, 2 orang pejabat pengawas, dan 8 orang pejabat pelaksana. Sementara 24 orang dengan jabatan fungsional terdiri dari 5 orang Guru SMP, 13 orang Guru SD, 1 orang Guru TK, 1 orang Auditor, 1 orang Dokter, 1 orang Epidemiolog, 1 orang Nutrisionis, 1 orang Entomolog.***