Sementara denda administrasi untuk perorangan tercatat sebanyak 795 kasus sehingga total dendanya sebanyak Rp 37,95 juta.
Sedangkan pelaku usaha tercatat tujuh kasus dengan nilai total denda sebanyak Rp 1,4 juta.
Baca Juga: Kudus Peringati Hari Jadi Ke-471 Di tengah Pandemi Covid -19 Secara Sederhana
Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik.
Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.
Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi.
Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Cengkir Manis Tawarkan Keindahan Alam dan Beragam Wahana Permainan
Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.
Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp 1 juta dan usaha besar sebesar Rp 5 juta.***