Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Kudus Capai 4.574 Kasus

- 24 September 2020, 14:23 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /pikiran-rakyat/Portalkudus

Portal Kudus – Penerapan sanksi pelanggarr protokol kesehatan sudah hampir satu bulan diterapkan. Satpol PP Kabupaten Kudus mencatat Jumlah pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Kudus mencapai 4.574 kasus.

Baca Juga: Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Tahap 4 Via HP

“Jumlah pelanggaran sebanyak itu, terjadi sejak 26 Agustus hingga 23 September 2020 bertepatan dengan pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 41/2020,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: 10 Gambar Maulid Nabi Muhammad SAW dalam Peringatan Maulid Nabi Tahun 2020

Ia mengungkapkan pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker, namun untuk tempat usaha bisa terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya. Seperti, menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima lewat SMS dan WA

Pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan, kata dia, tidak semuanya diberi sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran.

Adapun rinciannya, teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 53 kasus dan kerja sosial sebanyak 3.093 kasus.

Baca Juga: Contoh Spanduk dan Banner Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriyah

Sementara denda administrasi untuk perorangan tercatat sebanyak 795 kasus sehingga total dendanya sebanyak Rp 37,95 juta.

Sedangkan pelaku usaha tercatat tujuh kasus dengan nilai total denda sebanyak Rp 1,4 juta.

Baca Juga: Kudus Peringati Hari Jadi Ke-471 Di tengah Pandemi Covid -19 Secara Sederhana

Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik.

Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.

Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi.

Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Cengkir Manis Tawarkan Keindahan Alam dan Beragam Wahana Permainan

Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.

Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp 50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp 1 juta dan usaha besar sebesar Rp 5 juta.***

 

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x