Portal Kudus - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus sekarang memberikan pelayan lebih yaitu Pelayanan Extratime yang diadakan di 9 kantor kecamatan Kabupaten Kudus.
Pelayanan Extratime dari Dinas Dukcapil Kudus bisa dimanfaatkan di 9 kecamatan pada hari Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Wujudkan Pemilu 2024 yang Aman, Bawaslu Kudus Gandeng Pemkab Kudus tentang Agenda Besar
Catat Jadwalnya:
Sabtu: 20 Januari, 27 Januari, 3 Februari
Minggu: 21 Januari, 28 Januari, 4 Februari
Kini Dinas Dukcapil Kudus akan hadir di CFD Simpang 7 Kudus pada hari Minggu, 21 Januari 2024 pukul 6.00-9.00 WIB. Pelayanan yang diberikan adalah:
1. Perekaman KTP Elektronik (minimal 16 tahun)
2. Aktivasi IKD
Berkas yang dibawa:
1. Perekaman KTP Elektronik
-Membawa fotocopy KK atau KIA
-Menyerahkan KTP lama (jika sudah punya)
-Fotocopy surat nikah/akta perkawinan
-Fotocopy akte kelahiran
Baca Juga: Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Kudus, Yuk Ikutan!