2. Aktivasi IKD
-E-KTP
-Handphone
Dokumen adminitrasi kependudukan akan diterbitkan selama 1x24 jam dan GRATIS. Jika belum sempat, bisa kunjungi website https://dukcapil.kuduskab.go.id.
Silahkan bagi masyarakat Kudus yang ingin mengurus administrasi kependudukan bisa datang ke kantor kecamatan terdekat.***