ASN Tidak Boleh Melakukan Poligami Ataupun Poliandri

- 6 September 2020, 21:56 WIB
Menpan RB
Menpan RB /

Diatur dalam undang-undang (UU), ASN tidak boleh melakukan poligami atau pun poliandri. Aturan mengenai Poligami dan Poliandri ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pada Pasal tersebut berbunyi; seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

Baca Juga: Petani Sayuran Terancam Merugi Karena Harga sayuran Anjlok

Selain itu, PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang di atas.

ASN yang melakukan poliandri atau pun poligami dijatuhi sanksi sesuai perkaranya.

Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi, Ungkap Menteri.***

Baca Juga: Lirik Lagu Ice Cream Black Pink Feat Selena Gomez dan Artinya

 

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah