Portal Kudus - Skripsi merupakan karya tulis mahasiswa mengenai suatu permasalahan tertentu untuk membuktikan suatu teori.
Skripsi tentu sudah tidak asing lagi di kalangan mahasiswa S1 kuliah maupun masyarakat umum.
Skripsi sudah menjadi salah satu tugas akhir yang dijadikan syarat kelulusan mahasiswa S1 sejak lama.
Baca Juga: 2023 Bisa Lulus Kuliah Tanpa Skripsi? Inilah Beberapa Syarat Pengganti yang Harus Dipenuhi!
Baru-baru ini Bapak Nadiem Makarim melakukan terobosan baru dengan tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia ini juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak kepada masing-masing perguruan tinggi untuk memutuskan syarat kelulusan mahasiswa.
Jadi artinya, meskipun pemerintah tidak mewajibkan lagi skripsi sebagai syarat kelulusan, namun jika keputusan pihak perguruan tinggi tidak sejalan dengan itu, maka mahasiswa tetap harus tunduk pada kebijakan perguruan tinggi tersebut.
Adapun beberapa syarat pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan adalah sebagai berikut: